Ya Anda dapat mengirim file besar dari perangkat iPhone atau Android Anda menggunakan aplikasi seluler Dropbox. Buatlah sebuah tautan bersama untuk mengirim file apa pun di Dropbox Anda, berapa pun ukurannya, dan bagikan tautan tersebut melalui obrolan, teks, atau email kepada penerima yang Anda pilih.
Dapatkandukungan Skype Perpesanan untuk Semua produk Anda dan tetaplah terhubung dengan teman dan keluarga di mana pun Anda berada.
Namunada juga yang menyebutkan jika teks eksposisi ini merupakan jenis / ragam teks yang berfungsi untuk menyampaikan gagasan berupa pemikiran terkait suatu topik. Teks eksposisi merupakan teks yang bertujuan untuk meyakinkan pembaca kepada opini maupun gagasan si penulis dengan disertai sejumlah argumen pendukung – Priyanti (2014,
Contoh “Saudara disampaikan oleh kelompok satu tadi tentang upaya pelestarian tanaman obat jenis bumbu dapur itu sangat bagus. Yang saya tanyakan adalah, apakah tanaman lengkuas juga dapat subur ditanam di pot dan bagaimana cara menanamnya? Sekian pertanyaan saya, terima kasih”.
Penelitianrelevan sebelumnya yang kami gunakan pada penulisan karya tulis ilmiah ini dengan judul Dampak Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Siswa di Tengah Pandemi Covid-19, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Wahyu Aji Fatma Dewi, mahasiswi Universitas Kristen Satya Wacana pada tahun 2020, yang mengangkat judul “ Dampak Covid-19 Terhadap
PEMERINTAHKABUPATEN SIDOARJO DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 2 SIDOARJO Jln. Lingkar Barat Gading Fajar 2 Telp. 8961119 Sidoar TEKS EKSPOSISI 3. Mengapa Harus Kontroversi Mengkritisi suatu kebijakan merupakan hal yang wajar di negeri yang berdemokrasi. Bergantung dari s KONJUNGSI / KATA SAMBUNG.
15contoh teks berita tentang pendidikan di atas merupakan contoh teks berita yang sudah sesuai dengan struktur yang membangun teks berita. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, berita yang baik harus mengandung unsur 5W + 1H yang dikenal dengan what (apa), who (siapa), where (dimana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana).
ed5QMn1. Jakarta - Teks editorial adalah salah satu bentuk artikel yang bisa kita temui dalam surat kabar. Dalam penulisannya, teks editorial ditulis oleh redaksi surat kabar e-Modul Kemdikbud Bahasa Indonesia Teks Editorial, teks editorial adalah artikel dalam surat kabar yang berisi pendapat atau pandangan redaksi terhadap suatu peristiwa aktual atau sedang menjadi perbincangan hangat pada saat surat kabar sederhana, teks editorial merupakan opini atau pendapat yang ditulis oleh redaksi sebuah media terhadap isu aktual di masyarakat. Nah, opini yang ditulis oleh radaksi ini dianggap sebagai pandangan resmi media terhadap suatu isu beberapa opini yang terdapat dalam teks editorial, di antaranya kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran. Untuk membedakan teks editorial dengan artikel lainnya, kenali ciri-ciri teks editorial berikut Topik dalam tulisan teks editorial selalu hangat, yaitu sedang berkembang dan dibicarakan secara luas oleh masyarakat, bersifat aktual, dan Bersifat sistematis dan Berisi opini atau pendapat yang bersifat Menarik untuk dibaca karena ditulis menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan Teks EditorialMasih mengutip e-Modul Kemdikbud yang sama, berdasarkan jenisnya teks editorial dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu interpretative editorial, controversial editorial, dan explanatory editorialJenis teks editorial ini bertujuan untuk menjelaskan isu dengan menyajikan fakta dan figur guna memberikan editorialControversial editor memiliki tujuan untuk meyakinkan pembaca pada keinginan atau menumbuhkan kepercayaan pembaca terhadap suatu isu. Biasanya, pendapat yang berlawanan akan digambarkan lebih editorialTeks editorial ini menyajikan masalah atau isu untuk dinilai sendiri oleh pembaca. Teks ini biasanya disajikan dengan tujuan mengidentifikasi masalah serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu Teks EditorialPada dasarnya, teks editorial terdiri atas tiga struktur, yakni pengenalan isu, argumentasi, dan penegasan Pengenalan isuSebagai pembuka, pada bagian ini redaksi akan menjabarkan sudut pandangnya atas suatu isu yang ArgumentasiSetelah menjabarkan sudut pandangnya, penulis akan memaparkan alasan atau bukti yang digunakan guna memperkuat pernyataan dalam tesis. Argumentasi yang diberikan dapat berupa pertanyaan umum atau data hasil penelitian, pernyataan para ahli, atau fakta-fakta berdasarkan referensi Penegasan UlangPenegasan ulang terdapat di akhir teks editorial. Pada bagian ini, penulis memberi penegasan ulang dengan memberikan pendapat yang didukung oleh fakta dalam bagian Kebahasaan Teks Editorial1. Penggunaan kalimat retorisKalimat retoris adalah kalimat tanya yang tidak ditujukan untuk mendapat jawaban, tetapi ditujukan agar pembaca merenungkan masalah yang dipertanyakan. Kalimat retoris digunakan guna menggugah atau mengubah pandangan pembaca terhadap isu yang Menggunakan kata populerTeks editorial ditulis menggunakan kata populer yang mudah dipahami oleh orang Menggunakan kata ganti penunjukKata ganti ini digunakan untuk merujuk pada waktu, tempat, peristiwa, atau hal lainnya yang menjadi fokus ulasan. Contohnya, penggunaan kata tersebut, itu, dan KonjungsiMerupakan kata atau ungkapan untuk menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat. Penggunaan konjungsi banyak dijumpai dalam teks editorial untuk menata argumentasi, memperkuat argumentasi, menyatakan hubungan sebab akibat, dan menyatakan konjungsi yang biasa digunakan adalah pertama, kedua, berikutnya, selanjutnya, bahkan, selain itu, lagi pula, justru, misalnya, padahal, agar, supaya, dan lain-lain. Simak Video "Setelah Sarjana Lanjut S2 atau Cari Kerja?" [GambasVideo 20detik] pal/pal
- Teks editorial adalah pendapat disampaikan melalui teks. Teks macam ini berisi analisis subjektif berdasarkan fakta dan data. Teks editorial dapat sering kita jumpai dalam surat kabar, media online, atau majalah. Teks editorial yang terdapat dalam media biasa juga disebut tajuk rencana. Teks tersebut berisi pandangan redaksi mengenai isu yang diangkat dalam pemberitaan. Sementara, ruang untuk menyampaikan pendapat pribadi biasa terdapat dalam rubrik khusus contoh teks editorial, baik yang disampaikan dalam bentuk tajuk rencana, maupun opini pribadi Teks editorial yang dimuat pada Kompas 3 Januari 2020 dalam bentuk tajuk rencana Baca juga Fakta dan Opini Arti dan Ciri-cirinya Perubahan Iklim dan Kebakaran Lahan Kebakaran menghancurkan jutaan hektar lahan di Australia. Korban tewas terus berjatuhan, sementara kebakaran diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Setiap tahun, pada musim panas seperti sekarang, kebakaran terjadi di Australia. Cuaca panas dan kering menyebabkan api mudah menyala serta menyebar. Adapun pemicu alami sebagian besar kebakaran itu ialah sambaran petir di pepohonan kering. Periode kebakaran lahan dan hutan di Australia selalu bersifat membahayakan serta mematikan. Tahun 2009, di Negara Bagian Victoria, ada 173 orang meninggal akibat kebakaran. Tahun itu pun lantas dikenang sebagai masa bencana kebakaran paling mematikan yang pernah terekam. Meski demikian, musim kering tahun ini tercatat sebagai yang paling parah. Cuaca yang sangat kering dan embusan angin yang kencang menyebabkan api menyebar cepat, sementara pemadaman menjadi jauh lebih sulit dilakukan. Harian Kompas Tangkapan layar Harian Kompas 6 Oktober soal Peristiwa G30SPada Desember 2019, Biro Meteorologi Australia mengumumkan bahwa negara itu mengalami salah satu periode kekeringan terburuk selama beberapa dekade terakhir. Gelombang panas pada Desember lalu memecahkan rekor suhu rata-rata nasional tertinggi, dengan beberapa tempat memiliki suhu jauh di atas 40 derajat celsius. Kebakaran lahan tahun ini sudah meluluhlantakkan sekitar 4 juta hektar lahan. Akibat kebakaran yang telah berlangsung selama berminggu-minggu ini, ada 17 orang meninggal, termasuk petugas pemadaman. Selain itu, puluhan orang hilang, sementara ribuan warga mengungsi, termasuk para turis. Mengingat Australia baru memasuki musim panas dan biasanya suhu memuncak lagi pada Januari dan Februari, bencana kebakaran diperkirakan masih akan berlangsung. Baca juga Ciri-ciri Teks Berita Para ahli memang telah menyatakan bahwa perubahan iklim memperburuk cakupan serta dampak dari bencana alam, seperti kebakaran dan banjir. Kondisi alam yang bertambah ekstrem, yakni suhu udara kian panas, cuaca kian kering, sementara di belahan lain hujan semakin deras, menyebabkan bencana meluas. Ancaman itulah yang kini harus dihadapi manusia. Di tengah daya dukung lingkungan hidup yang melemah, seperti berkurangnya luasan hutan dan kepunahan spesies hewan, masyarakat manusia menghadapi tekanan berat berupa perubahan iklim. Fenomena cuaca kering yang kian parah, yang diikuti kebakaran lahan, kemungkinan besar menjadi ”normal baru” pada masa kebakaran lahan dan hujan ekstrem di belahan lainnya sudah harus dilihat secara serius sebagai dampak dari perubahan iklim. Seharusnya tidak boleh ada lagi negara yang menganggapnya sebagai hal biasa dan rutin. Oleh karena itu, pencegahan peningkatan suhu permukaan bumi dengan mengurangi emisi gas rumah kaca menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan bersama-sama oleh semua warga dunia. Handining IlustrasiBeikutnya adalah contoh teks editorial dalam bentuk opini pribadi. Contoh berikut merupakan penggalan opini yang ditulis Roy Thaniago, seorang peneliti media yang bekerja untuk Remotivi. Tulisan ini diterbitkan di Kompas pada 8 Juni 2020. Selamatkan Jurnalisme Bukan dengan Sekoci Ancaman atas keberlangsungan bisnis pers di Indonesia terjadi bukan sekadar karena adanya pandemi Covid-19. Jauh sebelumnya, peralihan teknologi cetak ke digital telah membuat kemampuan ekonomi banyak perusahaan pers menjadi oleng, dan tak sedikit pula yang akhirnya berhenti terbit. Ini tentu bukan problem di Indonesia saja, juga di negara lain. Selain karena kegagapan banyak perusahaan pers beradaptasi dalam ekosistem digital, dominasi Google dan Facebook atas perolehan kue iklan digital juga dianggap menjadi penyebab menurunnya pendapatan bisnis media. Karena itu, harapan agar pemerintah memberikan insentif ekonomi bagi bisnis media sangat bisa dimengerti. Beberapa waktu lalu Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mengajukan tujuh bentuk insentif demi menolong keberlangsungan bisnis media di tengah pandemi Covid-19. Namun, visi dari permintaan insentif tersebut sifatnya jangka pendek, seolah penyelamatan bisnisnyalah yang menjadi tujuan, bukan jurnalisme itu sendiri—meski tentu dalam kondisi sekarang hal ini bisa dipahami. Baca juga Tajuk Rencana Kompas Raih Penghargaan Adinegoro 2013 Jurnalisme memang perlu diselamatkan, tapi dengan pendekatan lebih visioner, dan itu tak bisa menggunakan sekoci berupa insentif jangka pendek. Beberapa orang meyakini bisnis jurnalisme cukup dikelola dalam logika pasar. Artinya, jurnalisme akan bertahan dan tumbuh kalau pasar menghendaki, atau stagnan dan mati kalau pasar tak berselera lagi. Cara pikir demikian tak melihat posisi jurnalisme sebagai barang publik public goods, padahal perannya vital dan belum tergantikan bagi jurnalisme lenyap, demokrasi berjalan dalam gelap. Keadaan ini membuat kekuasaan tak bisa diakses dan diperiksa, sebagaimana hal itu biasa diperankan oleh jurnalisme. Tanpa pengawasan, kekuasaan ekonomi, politik, sosial, atau budaya bisa sewenang-wenang. Kerja jurnalismelah yang memastikan tiap warga mendapat asupan informasi yang memadai agar bisa berpartisipasi menyuarakan penyimpangan kekuasaan, dan ini dibutuhkan bagi demokrasi. Jurnalisme yang terancam mati perlu diselamatkan. Negara dituntut punya peran karena negara punya kepentingan dan kewajiban pada sehatnya demokrasi dan tersedianya barang publik. Negara perlu menjamin ekosistem yang membuat jurnalisme tetap ada dan relevan. Pembiayaan pers yang disokong negara bukan hal baru. Model pembiayaan TVRI, RRI, atau BBC di Inggris contohnya. Tentu model ini tak sempurna, karena itu butuh disempurnakan. Namun, model pembiayaan publik semacam ini membuat jurnalisme bisa dikelola bukan sebagai komoditas semata, melainkan barang publik. Perlu imajinasi yang melampaui model pembiayaan jurnalisme komersial.…Tantangan apa yang ada, jika gagasan ini hendak dijalankan? Pertama, saat ini belum ada data komprehensif yang bisa digunakan untuk memetakan dan memahami bisnis media di Indonesia. Data ini diperlukan untuk bisa menentukan perusahaan media mana yang perlu lebih mendapatkan bantuan, metode apa yang terbaik dalam membantu, dan sebagainya. Kedua, perlu ada perbaikan profesionalisme kerja jurnalisme, terutama jurnalisme daring yang mutunya sering dikeluhkan. Bagaimana publik mau mendukung pers kalau bisnisnya ini tak berorientasi melayani warga dengan menyediakan informasi bermutu yang mengemansipasi posisi warga? Ketiga, adanya dominasi perusahaan media besar di Jakarta yang lebih berpotensi mendapatkan keistimewaan untuk mengakses bantuan. Hal ini juga terkait dengan konglomerasi media yang praktiknya sudah harus dikoreksi segera. Keempat, adanya kecenderungan pejabat pemerintah yang kerap berpikir bahwa lembaga atau individu yang dibiayai negara harus memiliki posisi politik yang sama dengan pemerintah. Mental paternalistik semacam ini kerap tergambar misalnya lewat ungkapan pejabat publik yang ingin mengontrol individu penerima beasiswa negara yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah. Jurnalisme, sekali lagi, perlu diselamatkan. Kali ini barangkali ia cukup dengan menggunakan sekoci darurat. Namun, setelah pandemi ini berakhir, penyelamatan terhadapnya butuh pertolongan lebih dari itu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Quipperian, pernahkah kamu mendengar tentang teks editorial? Teks editorial adalah artikel yang berisi tentang pemikiran atau opini tim redaksi media massa terhadap suatu isu, peristiwa, atau masalah. Teks editorial ini dapat kamu jumpai di media massa, baik cetak maupun online. Teks ini juga dikenal sebagai tajuk rencana. Nah, supaya kamu lebih paham lagi mengenai teks editorial, artikel ini akan membahas teks tersebut, mulai dari pengertian, tujuan, hingga contoh teks editorial. Yuk, simak ulasan berikut ini sampai habis. Apa Itu Teks Editorial? Secara sederhana, teks editorial adalah artikel yang berisi tentang pemikiran atau opini tim redaksi media massa terhadap suatu isu, peristiwa, atau masalah. Teks ini juga dikenal sebagai tajuk rencana. Meskipun bersifat opini, tetapi dalam penulisan teks editorial juga harus mengandung fakta sebagai bahan berita. Fakta ini akan ditelusuri kebenarannya sehingga dapat menghasilkan opini yang bermutu tinggi. Fakta ini juga dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung argumentasi atau opini yang disampaikan oleh tim redaksi media massa. Selain itu, opini yang disampaikan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti aturan tertentu. Adapun tujuan dari teks editorial ini adalah mengajak pembaca untuk ikut berpikir dan memberikan pendapat terhadap isu-isu yang tengah dibicarakan di masyarakat. Teks editorial juga memiliki fungsi, antara lain Menjelaskan berita dan akibatnya kepada masyarakat. Mempersiapkan masyarakat akan adanya kemungkinan yang terjadi. Mendorong masyarakat untuk menanggapi suatu isu dengan sikap yang lebih bijak dan dewasa. Meneruskan penilaian moral tentang isu tersebut. Teks editorial ini memiliki beberapa ciri-ciri yang menjadi perbedaannya dengan jenis teks lainnya, yaitu Bersifat aktual dan faktual, artinya teks harus menyajikan informasi yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, serta mengedepankan fakta dari informasi tersebut. Sistematis dan logis, artinya teks harus disusun secara terstruktur dan kaidah kebahasaannya. Opini yang disampaikan dalam teks juga harus logis, bukan imajinatif. Argumentatif, artinya teks mengandung pendapat pribadi tim redaksi, bukan pendapat pribadi penulis. Itulah mengapa, dalam teks editorial tidak dicantumkan nama penulis karena pendapat yang ditulis berasal dari hasil pandangan redaksi. Selain itu, dalam menulis teks editorial, kamu juga harus memperhatikan struktur dan kaidah kebahasaannya. Ada tiga bagian dalam struktur teks editorial, yaitu pernyataan pendapat thesis statement, argumentasi argument, dan pernyataan ulang pendapat reiteration. Sementara untuk kaidah kebahasaannya, teks editorial harus menggunakan kata penghubung konjungsi, kata adverbia, serta mengandung verba rasional dan verba mental. Nah, supaya kamu semakin paham dengan teks editorial ini, coba perhatikan beberapa contoh teks editorial berikut ini. Contoh Teks Editorial beserta Strukturnya Berikut adalah beberapa contoh teks editorial beserta strukturnya yang sebagian besar dilansir dari Media Indonesia untuk membantu kamu dalam memahami teks editorial. Contoh Teks Editorial tentang Kesehatan Cegah Hepatitis Akut Jadi Bencana Pernyataan Pendapat Belum selesai pandemi covid-19, dunia dihadapkan pada ancaman penyakit baru yang juga berpotensi menjadi wabah. Penyakit itu ialah hepatitis akut. Argumentasi Hepatitis akut bukanlah jenis penyakit yang boleh dianggap sepele. Baik dari sisi jumlah penderita maupun akibat, ia memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Sejak pertama kali diketahui pada 5 April dengan hanya 10 kasus di Inggris, kini sudah lebih dari 200 orang terpapar. Hepatitis akut menyebar cukup cepat, tidak cuma di satu negara, tetapi sudah lintas negara. Saat ini sedikitnya 20 negara telah melaporkan adanya penularan penyakit itu. Hepatitis akut bukanlah penyakit biasa. Organisasi Kesehatan Dunia WHO pun memasukkannya ke disease outbreak news DONs per 15 April. Tujuan mereka dunia mengetahui informasi awal dan menjadikannya sebagai perhatian bersama. Status kejadian luar biasa alias KLB diberlakukan pula. Hepatitis akut juga masih misterius. Belum diketahui etiologinya, kausalitasnya, asal muasalnya. Yang pasti, ia bisa berdampak fatal, bahkan memicu kematian. Itulah yang terjadi di beberapa negara, termasuk di negara kita, Indonesia. Di negeri ini, kabar pilu datang dari RSUPN dr Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dalam dua pekan terakhir hingga 30 April, tiga anak meninggal karena diduga terjangkit oleh hepatitis akut. Jelas, sangat jelas, kita tak boleh memandang enteng penyakit itu. Keseriusan dalam antisipasi ialah kemestian, kesungguhan untuk pencegahan menjadi keniscayaan. Pengalaman buruk di awal-awal serangan covid-19 pantang terulang. Belum lupa dari ingatan betapa sejumlah pejabat menjadikan covid-19 sebagai bahan candaan. Narasi-narasi yang menganggap sepele mereka hamburkan, padahal dunia sudah jelas-jelas mengalami serangan hebat virus korona. Karena itu, ketika virus mematikan itu benar-benar menggempur negeri ini, kita kalang kabut lalu babak belur. Mencegah lebih baik daripada mengobati memang ujaran kuno, tetapi ia tetap relevan setiap saat sampai kapan pun. Termasuk saat ini, ketika kita kembali menghadapi ancaman hepatitis akut. Itulah yang mesti ditunjukkan pemerintah. Di satu sisi, mereka mesti secepatnya menginvestigasi penyebab kematian tiga anak apakah betul-betul akibat hepatitis akut. Jika betul, mesti segera diketahui pula kenapa penyakit itu bisa menjangkiti mereka. Dengan selekasnya mengetahui sebab musababnya, dengan diagnosis yang cepat dan tepat, kita bisa lebih cepat dan tepat melakukan langkah-langkah pencegahan. Hal itu penting, sangat penting, agar tidak muncul kasus-kasus baru. Yang tak kalah penting, pemerintah mesti menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat akan datangnya ancaman virus ini. Belum banyak yang paham perihal gejala penyakit yang menyerang anak-anak itu seperti sakit perut, muntah, diare mendadak, dan buang air kecil berwarna teh tua. Begitu pula gejala kuning, buang air besar berwarna pucat, kejang, dan kesadaran menurun. Masih sangat sedikit yang paham cara pencegahan hepatitis akut seperti memastikan makanan matang dan bersih, tidak bergantian alat makan, serta menghindari kontak dengan orang sakit. Masyarakat mesti segera diberi pemahaman. Reiteration Hepatitis akut memang belum tentu menjadi wabah. Namun, ia terang sudah ada dan berbahaya. Kita memang tidak boleh panik, tetapi mutlak waspada menghadapinya. Pengalaman mengajarkan kepada kita, tidak bijak menyikapi ancaman dengan sebelah mata. Ia hanya akan menghadirkan ketidakseriusan, overconfidence. Akan lebih baik kita menganggap setiap ancaman ialah mengkhawatirkan. Dengan begitu, kita akan bersungguh-sungguh menangkalnya, termasuk hepatitis akut ini agar tak menjadi bencana. Contoh Teks Editorial beserta Fakta dan Opininya CPNS bukan Arena Coba-Coba Pernyataan Pendapat Di tengah situasi yang semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sebagian orang justru menyia-nyiakan kesempatan dengan mengundurkan diri dari status calon pegawai negeri sipil CPNS. Mereka yang bersikap dan berlaku seperti itu tak boleh dibiarkan begitu saja. Argumentasi Fakta terkait dengan banyaknya CPNS yang mundur diungkapkan Badan Kepegawaian Negara BKN. Awalnya dilaporkan jumlah yang mengundurkan diri sebanyak 105 orang, tetapi perkembangan terkini berkurang menjadi 100 orang. Mereka ialah bagian dari orang yang lolos seleksi CPNS. Jika dipersentase, jumlahnya memang sedikit. Namun, jika kita tilik dari tingginya ketimpangan antara pencari dan lowongan kerja, 100 orang yang mengundurkan diri dari CPNS ialah jumlah yang banyak. Sangat banyak bahkan. Mereka mundur karena beragam alasan. Yang paling utama ialah persoalan gaji dan tunjangan yang bakal diterima tak sesuai dengan ekspektasi. Penghasilan PNS memang tidak besar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan. Besarannya dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Untuk golongan I yang merupakan lulusan SD-SMP, misalnya, gaji PNS di rentang Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta. Lalu, untuk golongan II alias lulusan SMA dan D3, gaji terendah mulai Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta dan tertinggi Rp2,39 juta sampai Rp3,82 juta. Untuk PNS golongan III lulusan S-1 hingga S-3, gaji terendah Rp2,57 juta-Rp4,2 juta dan tertinggi Rp2,92 juta-Rp4,79 juta. Selain soal gaji, alasan mundurnya CPNS ialah lokasi pekerjaan yang tak sesuai. Atau, mereka mendapatkan kesempatan di tempat lain. Kehilangan motivasi menjadi penyebab lain. Sangat wajar bagi setiap orang mempertimbangkan masalah penghasilan dalam mencari kerja. Harus diakui pula, gaji PNS masih terbilang kecil. Itu bahkah lebih kecil ketimbang upah minimun provinsi di sejumlah provinsi. Namun, mundur dari CPNS karena alasan itu ialah sikap yang keliru. Bukankah mereka yang melamar kerja di pemerintahan sudah tahu soal itu? Bukankah kerap kita suarakan bahwa PNS bukanlah profesi untuk menjadi kaya kendati tidak sedikit di antara mereka yang kaya raya? Kalau ingin kaya, kerjalah di sektor swasta atau jadi pengusaha. PNS ialah tempat mengabdi meski tentu saja negara pantang membiarkan mereka hidup susah. Pun soal alasan tak cocok lokasi kerja. Kiranya semua sudah paham bahwa setiap PNS harus bersedia dan siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia, bahkan di luar negeri. Hal itu sudah menjadi syarat yang jamak tertera saat pemerintah membuka lowongan. Mereka yang mengundurkan diri dari CPNS telah mengakibatkan dua kerugian. Pertama merugikan negara yang telah mengeluarkan anggaran dalam proses rekrutmen dan formasi instansi yang harusnya terisi jadi kosong. Kedua merugikan orang lain karena hilangnya kesempatan. Oleh karena itu, kita sepakat negara memberikan sanksi tegas. Kita sepakat pula dengan rencana pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat. Salah satunya ialah wacana mem-blacklist mereka untuk mengikuti rekrutmen dari ketentuan saat ini selama satu periode menjadi lima periode atau lima tahun. Sanksi denda juga harus ditegakkan. Ketentuannya sudah digariskan. Besaran denda berbeda-beda antara instansi yang satu dan yang lain. Sebagai contoh, CPNS Kementerian Luar Negeri yang mundur harus membayar denda Rp50 juta. Denda di Badan Intelijen Negara bahkan bisa mencapai Rp100 juta. Reiteration Namanya aturan harus dijalankan, bukan hanya jadi pajangan. Kita tak ingin rekrutmen CPNS menjadi ajang coba-coba. Kita ingin PNS yang sejak awal punya keteguhan hati untuk menjadi abdi negara, abdi masyarakat. Berdasarkan teks editorial tersebut, kalimat fakta terdapat dalam poin berikut Mereka ialah bagian dari orang yang lolos seleksi CPNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan. Besarannya dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. Untuk golongan I yang merupakan lulusan SD-SMP, misalnya, gaji PNS di rentang Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta. Lalu, untuk golongan II alias lulusan SMA dan D3, gaji terendah mulai Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta dan tertinggi Rp2,39 juta sampai Rp3,82 juta. Untuk PNS golongan III lulusan S-1 hingga S-3, gaji terendah Rp2,57 juta-Rp4,2 juta dan tertinggi Rp2,92 juta-Rp4,79 juta. Sementara untuk kalimat opini terdapat pada poin Sangat wajar bagi setiap orang mempertimbangkan masalah penghasilan dalam mencari kerja. Namun, mundur dari CPNS karena alasan itu ialah sikap yang keliru. Kalau ingin kaya, kerjalah di sektor swasta atau jadi pengusaha. PNS ialah tempat mengabdi meski tentu saja negara pantang membiarkan mereka hidup susah. Oleh karena itu, kita sepakat negara memberikan sanksi tegas. Kita sepakat pula dengan rencana pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat. Contoh Teks Editorial tentang Corona Merdeka dari Korona Pernyataan Pendapat Pandemi covid-19 dengan segala kerentanan ikutannya masih mewarnai peringatan kemerdekaan tahun ini. Pandemi mestinya tidak meniadakan ikhtiar bangsa untuk memaknai kemerdekaan sebagai peluang menumbuhkan kualitas hidup lebih baik lagi. Ikhtiar menumbuhkan kualitas hidup yang lebih baik bukanlah mustahil asalkan kita bersatu. Menyatukan derap langkah untuk bersama-sama melawan virus korona sehingga terpenuhi tema kemerdekaan kali ini; Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh. Argumentasi Indonesia menjadi tangguh jika perang melawan covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh anak bangsa. Apresiasi pantas diberikan kepada semua anak bangsa yang dengan cara masing-masing mengambil peran meringankan penderitaan sesama yang terpapar covid-19. Meski demikian, jangan pernah lelah pula untuk mengingatkan mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menolak mengikuti vaksinasi. Mematuhi protokol kesehatan dan keikutsertaan dalam program vaksinasi sehingga tercipta kekebalan bangsa menjadi syarat menggerakkan roda perekonomian agar Indonesia tumbuh. Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2021 sebesar 7,07% telah membawa Indonesia keluar dari resesi sekaligus memunculkan harapan membaiknya kondisi perekonomian. Tantangannya ialah bagaimana pertumbuhan itu tidak bersifat semu, tapi benar-benar dirasakan oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Pandemi covid-19 yang telah merenggut banyak nyawa mestinya memantik kesadaran baru bahwa kemerdekaan dari penjajahan bukanlah akhir dari perjuangan pembebasan. Ternyata penjajahan itu banyak nyawanya, yang lahir kembali dalam ragam bentuk. Reinkarnasi penjajahan itu sudah diwanti-wanti oleh Presiden Soekarno saat membuka Konferensi Asia Afrika pada 1955. Kata Bung Karno, kolonialisme mempunyai juga baju modern, dalam bentuk penguasaan ekonomi, penguasaan intelektual, dan penguasaan materiel yang nyata. Nyata dirasakan saat pandemi covid-19 bahwa sesungguhnya bangsa ini masih perlu berjuang memerdekakan diri di bidang kesehatan. Hingga 10 Juli lalu, Indonesia menghabiskan Rp10,2 triliun untuk membeli vaksin covid-19. Pangkalnya ialah negeri ini belum merdeka dalam hal pembuatan vaksin, masih tergantung impor. Jangankan vaksin, harga obat-obatan juga selangit karena 95% bahan bakunya tergantung impor. Padahal, Indonesia sebagai negara tropis amat kaya raya dengan tumbuh-tumbuhan sebagai bahan baku obat. Begitu juga alat-alat kesehatan yang masih dipenuhi dengan impor. Mestinya pandemi covid-19 semakin menyadarkan bangsa ini untuk segera membebaskan diri dari ketergantungan impor bahan baku obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Harus jujur diakui bahwa intelektual di negeri ini punya kemampuan yang luar biasa. Yang dibutuhkan ialah keberpihakan negara. Indonesia memiliki ratusan ribu peneliti dan inovator serta ribuan diaspora peneliti kelas dunia. Bahkan, di antara vaksin yang diimpor itu ada sentuhan peneliti diaspora. Pandemi covid-19 hendaknya dijadikan momentum untuk berdikari di bidang kesehatan melalui kedaulatan teknologi. Ketidakmerdekaan di bidang teknologi kesehatan sangat dirasakan dampaknya, yakni rakyat membayar sangat mahal tes polymerase chain reaction PCR. Sudah mahal, hasilnya tidak bisa cepat didapat. Padahal tes PCR diperlukan untuk mendeteksi covid-19. Presiden Joko Widodo, kemarin, memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan dari Rp900 ribu ke kisaran Rp450 ribu-Rp550 ribu. Tak hanya terkait harga, Presiden juga meminta agar semua hasil tes PCR bisa didapat paling lambat 24 jam. Presiden juga menekankan kecepatan itu diperlukan dalam rangka peningkatan testing. Reiteration Elok nian, bersamaan dengan memperingati hari kemerdekaan, seluruh anak bangsa mengobarkan semangat untuk memerdekakan diri dari covid-19. Hanya dengan pembebasan dari wabah penyakit menular itulah kita bisa menumbuhkan kualitas hidup lebih baik lagi. Semangat membebaskan diri dari covid-19 merupakan salah satu bentuk patriotisme pada masa new normal. Bentuk nyata patriotisme itu ialah mematuhi protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sehingga bangsa ini benar-benar merdeka dari covid-19 Contoh Teks Editorial Tentang Pendidikan Melindungi Ibu Pendidikan Pernyataan Pendapat Salah satu prasyarat jika ingin bangsa bergerak maju ialah pendidikan yang kuat. Pendidikan ialah fondasi sekaligus tiang kemajuan bangsa. Jangan bermimpi bangsa ini akan kuat dan maju kalau sektor pendidikan tak dijadikan unggulan. Begitu kredo yang selalu kita pegang dan yakini selama ini. Guru tentu saja menjadi aktor utama dari kredo tersebut. Tanpa guru, pendidikan bukanlah apa-apa karena sejatinya di tangan merekalah penyemaian dan penumbuhan benih-benih calon pelaku kemajuan bangsa diletakkan. Karena itu, patutlah bila guru dijunjung dan dimuliakan. Negara bahkan menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru, sebagai simbolisasi penghormatan tinggi kepada guru. Argumentasi Namun, amat disayangkan, pendidikan hari-hari ini justru melenceng dari pakem tersebut. Fenomena memilukan makin sering menimpa dunia pendidikan kita. Ironisnya, guru kerap menjadi korban. Mereka yang mestinya dimuliakan malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga kekerasan. Celakanya, kekerasan tidak hanya datang dari siswa didik, tapi juga oleh orangtua murid. Dua peristiwa kekerasan terhadap guru yang terjadi belum lama ini di Gresik, Jawa Timur, dan Takalar, Sulawesi Selatan, seolah menjadi peneguh bahwa corengan terhadap dunia pendidikan Tanah Air sudah kian mengkhawatirkan. Kejadian serupa selalu berulang, nyaris tanpa pernah ada solusi komprehensif dan konkret. Di Gresik, seorang murid SMP berani menantang guru yang menegur dia untuk tidak merokok di dalam kelas. Tak hanya menantang, si murid bahkan berani memegang kepala sang guru dan mendorongnya. Di Takalar, seorang pegawai honorer dianiaya empat siswa SMP beserta orangtua mereka setelah awalnya dia diejek dan dilecehkan. Kejadian-kejadian memiriskan itu di satu sisi mengisyaratkan bahwa kemerdekaan guru dalam menjalankan amanah pendidikan kian terampas. Guru bukan lagi seperti kata falsafah Jawa digugu lan ditiru’, melainkan hanya sebatas petugas pengajar tanpa wibawa yang semestinya. Di sisi yang lain, itu dapat juga diinterpretasikan bahwa sistem pendidikan nasional kita memang masih jauh dari ideal. Fakta itu semakin menjadi ironi karena pada saat yang hampir bersamaan, dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan RNPK 2019 di Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang digelar Kemendikbud, isu yang berkembang meneguhkan bahwa pembangunan sumber daya unggul mesti dilakukan melalui sistem pendidikan yang kuat. Membangun manusia tidak sebatas pada kemampuan inteligensi, tapi juga mencakup rasa, norma, dan karakter. Dalam rembuk itu juga profesionalitas guru menjadi salah satu sasaran program pemerintah di sektor pendidikan. “Ke depan kami akan menjadikan guru sebagai ibu pendidikan,” kata Ketua Steering Committee RPNK 2019 Ananto Kusuma Seta. Kita sangat menyambut baik bila guru memang dipersiapkan menjadi ibu pendidikan. Itu akan memperkuat posisi guru sebagai bagian paling penting dalam sistem pendidikan kita di masa mendatang. Karena itu, upaya mengangkat profesionalitas kiranya juga harus dibarengi dengan penguatan perlindungan terhadap profesi guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jelas disebutkan bahwa selain punya kewajiban, salah satunya mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademis dan kompetensi, guru juga berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Artinya, negara mesti memastikan bahwa paradigma pendidikan di masa depan harus mampu meramu solusi atas dua persoalan tersebut, yakni keringnya profesionalitas dan tumpulnya perlindungan terhadap guru. Reiteration Dua tragedi kekerasan terhadap guru dan kegiatan RPNK 2019 sepatutnya bisa menjadi momentum baik bagi pemerintah untuk menyusun sistem pendidikan berbasis paradigma baru tersebut. Selalu ada secercah harapan untuk maju. Namun, tanpa keinginan kuat untuk mengubah sistem yang ada sekarang, generasi bangsa ini mungkin akan terus merasa risau melihat buramnya dunia pendidikan. Contoh Teks Editorial di Koran Image contoh teks editorial di koran/ Contoh Teks Editorial Tentang Kedisiplinan Sekolah Menguji Pendidikan tanpa Tatap Muka Pernyataan Pendapat Masa pandemi terus menguji kesanggupan adaptasi hidup. Kini ujian itu sedang ditatap dunia pendidikan. Sejak minggu lalu, rumor pembukaan sekolah dengan dimulainya tahun ajaran 2020/2021 pada Juli, langsung membuat orangtua dan guru resah. Senin 15/6, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya memberikan penjelasan melalui pengumuman rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Argumentasi Peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dinyatakan tetap melakukan pembelajaran dari rumah PJJ. Ini mencakup 94% peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah. Dengan begitu, hanya 6% peserta didik yang diperkenankan menjalani pembelajaran di sekolah. Namun, selain berada di zona hijau, masih ada tiga syarat untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah, yakni berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau kantor wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, serta disetujui oleh orangtua/wali murid. Kita harus setuju bahwa persyaratan untuk berlangsungnya pembelajaran di sekolah itu ialah bentuk adaptasi yang baik. Persyaratan itu tidak hanya memperhitungkan aspek keamanan kesehatan, tetapi juga aspek kesiapan teknis dan psikologis. Para orangtua dan guru semestinya tidak lagi risau, bahkan panik dengan panduan pembelajaran ini. Sebab, selama sekitar 3 bulan berlangsungnya PJJ, keluhan pun tidak sedikit. Kendala utama apalagi kalau bukan akses internet. Ini bukan hanya terkait infrastruktur yang memang belum tersedia, tetapi juga beban ekonomi baru akibat mahalnya biaya internet. Maka pembelajaran kembali di sekolah, bukan saja pilihan yang baik bagi peserta didik di zona hijau, melainkan memang urgen sebab banyak peserta didik di zona itu yang selama 3 bulan ini tidak bisa belajar dengan semestinya karena memang minimnya akses internet di sana. Pemaksaan PJJ sesungguhnya menutup mata dari ketimpangan akses internet yang sangat nyata di negeri ini. Di sisi lain, para orangtua yang berada di luar zona hijau juga semestinya tidak sepenuhnya bergembira dengan pemberlakuan PJJ sebab ada pekerjaan rumah besar yang belum diselesaikan Kemendikbud dan sangat berdampak pada kualitas pendidikan. Sebagaimana yang sudah dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Prof Unifah Rosyidi, hingga saat ini pemerintah belum membuat standar pembelajaran di masa pandemi. Bahkan mengenai konsep pembelajaran bermakna’ yang ditugaskan kepada para guru, pemerintah hingga saat ini pun belum membuat ukuran-ukurannya. Bisa dibayangkan, jika guru saja bingung, lalu kualitas ilmu macam apa yang kita harapkan dicapai anak-anak kita? Dalam tahap ini pemerintah semestinya sadar jika adaptasi di masa pandemi, terlebih buat dunia pendidikan, tidaklah sekadar ada, tetapi juga menjaga kualitasnya. Ini terutama penting karena dampak panjang sebuah pendidikan. Reiteration Maka sudah saatnya, Kemendikbud segera menyelesaikan tugas penting selanjutnya, yakni memastikan kualitas pendidikan yang sama di semua model pembelajaran, baik daring, se midaring, maupun luring. Contoh Teks Editorial Kontroversial Wacana Sesat Tiga Periode Pernyataan Pendapat Wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode menghangat lagi. Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo berniat meminta digelar Sidang Istimewa MPR untuk amandemen UUD 1945. Tujuannya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Argumentasi Sebagai wacana boleh-boleh saja. Akan tetapi, menuding bahwa Presiden punya niat untuk itu adalah halusinasi tingkat dewa. Bukankah Presiden Joko Widodo jauh-jauh hari sudah menolaknya? ”Kalau ada yang mengusulkan masa jabatan presiden tiga periode, itu ada tiga kemungkinan menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, dan ingin cari muka. Ketiga, ingin menjerumuskan saya,” kata Jokowi pada 2 Desember 2019. Kemarin, dia menegaskan hal yang sama. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya. MPR juga telah menepis adanya rencana memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tidak ada perubahan yang digagas. Ketentuan masa jabatan kepala negara tetap seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen. Pasal 7 itu menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pelajaran masa lalu mendorong dihasilkannya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua periode. Masa 10 tahun dianggap cukup bagi seorang untuk menjalankan amanah memimpin bangsa dengan kebijakan-kebijakannya. Kita pun sangat mengenal adagium power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung merusak dan kekuasaan absolut sudah pasti merusak. Semakin lama seseorang berkuasa, semakin mudah ia terjerumus dalam kebejatan moral dan timbul kultus individu. Oleh sebab itu, mayoritas negara di dunia membatasi masa jabatan kepala negara. Ketentuan yang paling banyak digunakan sama dengan yang berlaku di Indonesia, yakni maksimal dua periode dan tiap periode berlangsung lima tahun. Isu memperpanjang masa jabatan presiden sebetulnya telah beberapa kali muncul, termasuk di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Semuanya tidak jelas dari mana asal mulanya. Apakah benar ada rencana seperti yang disebut atau hanya merupakan alat untuk mengaduk emosi rakyat agar mudah diarahkan melawan pemerintah? Satu yang pasti, isu-isu tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Efek yang dihasilkan dapat menjadi lebih merusak dalam situasi pandemi covid-19 saat ini. Wacana masa jabatan presiden tiga periode tentu saja akan mendapat penolakan yang luas dari rakyat. Situasi bisa memanas dengan cepat. Perpecahan bakal tidak terhindarkan. Padahal, pemerintah tengah berupaya menyatukan daya semua pihak agar fokus pada penanggulangan wabah. Kedaruratan menangani pandemi pula yang membuat pemerintah tegas menolak rencana sebagian fraksi di DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Hal-hal yang kontraproduktif mesti dihindari karena ada yang jauh lebih mendesak, yakni memenangi perang melawan covid-19. Sungguh keterlaluan bila masih ada saja pihak yang tidak tahu malu, menggoreng-goreng isu sesat demi memuaskan nafsu meraih kekuasaan. Ingat, program vaksinasi covid-19 masih membutuhkan daya dorong agar mampu berlari melesat. Reiteration Mari kita hentikan wacana yang tidak perlu dan hanya membuat gaduh. Biarkan estafet kepemimpinan nasional berjalan sesuai kalender konstitusi, tapi pandemi covid-19 jangan sampai diwariskan. Quipperian, demikian pembahasan dan kumpulan contoh-contoh teks editorial. Semoga bisa meningkatkan pemahaman kamu mengenai teks editorial ini, ya.